Cara Mengetahui Tagihan Pbb Paling Gampang


Bagaimanakah Cara Cek Tagihan PBB dengan mudah - #CaraCekOnline | PBB atau kepanjangannya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan merupakan suatu tagihan pajak atas tanah dan bangunan yang harus dibayarkan satu tahun sekali. PBB pada mulanya adalah pajak pusat penerimaanya dialokasikan ke suatu daerah-daerah ddi Provinsi tertentu.

Dasar PBB

Dasar pengenaan Pajak PBB yaitu bersarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), yang mana ditetapkan yang didasarkan harga pasar per wilayah dan penetapannya oleh menteri keuangan setiap tahunnya. Besaran PBB yang harus dibayarkan didapat dari perkalian tariff yaitu 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang besaran penetapannya yaitu 20% (apabila kurang dari 1 miliar rupiah nilai NJOP-nya) atau 40% (bila lebih dari 1 miiar rupiah nilai NJOP-nya). Total PBB yang harus dibayar atau terutang tersebut per tahun akan diberitahukan melalui SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)...

Komentar